JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kasus penistaan agama kepada polisi. Sumarsono pun yakin gelar perkara yang dilakukan Polri terhadap kasus ini dilakukan dengan prosedur yang seharusnya.
"Kalau hari ini gelar perkara, saya yakin yang diundang adalah ahli-ahli. Saya kira kita sebagai warga DKI Jakarta, saya imbau untuk menjaga kondusivitas persatuan dan kesatuan," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (15/11/2016).
Selain itu, Soni juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berada di "luar pagar" dalam kasus yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, Basuki merupakan gubernur DKI Jakarta non-aktif yang cuti di luar tanggungan negara. Sehingga, segala masalah yang menimpa Basuki tidak memiliki kaitan dengan Pemprov DKI.
"Jadi betul-betul murni sebagai individu bapak Basuki Tjahaja Purnama. Jadi posisi Pemprov tetap netral, jadi tidak dalam provinsi iya mendukung atau tidak, kira-kira begitu," ujar Soni.
Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan pada Selasa (15/11/2016) di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri. (Baca: Gelar Perkara Akan Tentukan Kelanjutan Kasus Ahok)
Gelar perkara akan dilakukan secara terbuka terbatas, mengingat kapasitas ruangan. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara akan menentukan kelanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Ahok dituduh melakukan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.