JAKARTA, KOMPAS.com — Bendahara Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Arman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak langsung menutup tempat hiburan yang melanggar peraturan daerah.
Terlebih lagi, menurut Arman, pajak hiburan merupakan salah satu sektor yang memberikan pemasukan besar untuk Pemprov DKI Jakarta.
"Kan kita di PAD (pendapatan asli daerah) kasih besar, jangan sampai kita malah enggak bisa lagi menghasilkan uang yang nantinya untuk Jakarta juga," ujar Arman, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (15/11/2016).
(Baca: Keberatan dengan Pengawasan, Pengusaha Hiburan Malam Mengadu ke DPRD)
Sore ini, Asphija diundang bermediasi dengan Pemprov DKI terkait Pasal 99 Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Dalam perda itu, pengelola tempat hiburan malam yang melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba akan dikenai pencabutan izin usaha.
Aturan tersebut membuat ruang gerak para pengusaha hiburan menjadi terbatas. Arman mengatakan, mereka kini takut untuk membuat acara-acara rutin dan membuat inovasi karena waswas jika narkoba ditemukan di tempat hiburannya.
Di sisi lain, pengelola tempat hiburan malam merasa tidak berhak menggeledah para pengunjung.
Padahal, kata Arman, sektor hiburan telah menyerap banyak tenaga kerja dari kelas menengah ataupun menengah ke bawah.
"(Tenaga kerja) medium ke bawah kami serap dan sangat banyak, justru ini mengurangi kriminalitas di Jakarta," ujar Arman.
(Baca: Diskotek yang Ditutup karena Kasus Narkoba Tak Bisa Dibuka Kembali)
Manajer diskotek Mile's, Kukuh, yang juga hadir dalam mediasi itu, turut menceritakan keluh kesahnya. Dia mengaku dirugikan dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan tersebut.
"Mewakili teman-teman, kami merasa nyawa kami jadi korban Perda Nomor 6 ini," ujar Kukuh.
Di Diskotek Mille's, sudah dua kali pengunjung kedapatan membawa atau menggunakan narkoba. Diskotek itu pun kini sudah ditutup. Kukuh mengatakan, narkoba itu bukan berasal dari tempat hiburannya, melainkan dari tamu.
"Jadi, ini dari tamu, dalam hal ini kami enggak ada hak untuk menggeledah tamu," ujar Kukuh.