JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto memahami besarnya pendapatan yang diperoleh Pemprov DKI dari sektor hiburan. Apalagi, penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut juga tinggi.
Dia pun menolak jika Pemprov DKI disebut asal tutup tempat hiburan yang terbukti di dalamnya terdapat penggunaan atau peredaran narkoba.
"Makanya kami kalau tertangkap dua kali (penggunaan narkoba) baru ditutup. Surat peringatan juga bukan keluar karena tes urine," ujar Catur, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (15/11/2016).
Catur menyampaikan hal itu untuk menanggapi keluhan pengusaha hiburan malam yang hadir dalam mediasi bersama Pemprov DKI Jakarta. Pengusaha mengeluhkan Pasal 99 di Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
(Baca: Pengusaha Keluhkan Ancaman Penutupan jika Narkoba Ditemukan di Tempat Hiburan)
Dalam perda tersebut, perusahaan hiburan malam yang melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba akan dicabut izin usahanya.
Catur mengaku paham dengan keluhan para pengusaha tempat hiburan. Ia juga memahami adanya persaingan ketat antara pengusaha hiburan sehingga bisa saja ada pesaing yang melakukan sabotase dengan memasukkan narkoba ke tempat hiburan saingannya.
"Kami sangat paham itu. Makanya saat kami rapat di komisi B kami usulkan ada semacam MoU antara Pemprov DKI, BNN, Polda, dan industri hiburan agar tempatkan orang di industri hiburan," ujar Catur.
Hal ini sama dengan usulan salah seorang pengusaha tempat hiburan, Rudi, yang meminta ada aparat yang bertugas di tempat hiburan. Hal ini untuk memastikan bahwa tempat hiburan itu bersih dari narkoba.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Wahyu Adi menjelaskan apa yang dimaksud dengan pembiaran peredaran narkoba oleh manajemen tempat hiburan. Jika anjing pelacak BNN menemukan ada narkoba di loker atau kantor tempat hiburan, itu artinya ada pembiaran peredaran narkoba.
"Sebab manajemen kurang memeriksa karyawannya sehingga bisa sembunyikan barang itu," ujar Wahyu.
(Baca: Pengusaha Setuju Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba Ditutup)
Wahyu pun mengatakan peredaran narkoba di tempat hiburan tidak akan terjadi jika pengusaha jujur dan aktif melapor kepada BNN jika mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat hiburannya.
"Kalau ada bandar di dalam, Bapak telepon, saya datangi. Kalau kita sepakat, enggak ada bandar narkoba. Dia enggak akan bisa masuk lagi. Kalau tempat hiburan itu enggak aman kan dia pasi enggak bakal masuk situ lagi," ujar Wahyu.