JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta telah mengantongi identitas salah satu pengunjuk rasa yang menolak kampanye Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara pada 9 November 2016.
Djarot merupakan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon gubernur.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan akan memanggil pendemo yang berstatus terlapor tersebut Rabu (16/11/2016) besok.
"Identitas atau inisial terlapor itu rahasia bagi kami. Karena dalam proses penanganan," kata Jufri di sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Jalan Danau Agung III, Sunter, Jakarta Utara, Selasa.
Jufri menuturkan saat penolakan terjadi pada Rabu (9/11/2016), tim kampanye Djarot telah melaporkan tetapi laporan ditolak karena tidak cukup bukti. Laporan tim kampanye baru diterima pada Minggu (13/11/2016).
Pihak Bawaslu langsung memprosesnya dan hingga malam ini sudah memeriksa enam saksi termasuk Djarot dan tim kampanyenya.
"Setelah itu nanti kami laporkan ke Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu). Apakah berkas-berkas yang sudah dikumpulkan mencukupi atau tidak. Kalau tidak, masih membutuhkan keterangan-keterangan kami akan bantu," kata Jufri.
Djarot dimintai untuk mengklarifikasi soal penolakan itu. Jufri mengatakan pihaknya mengajukan 20 pertanyaan dan seluruhnya dijawab oleh Djarot.
Selain menangani laporan mengenai penolakan di Kembangan, Bawaslu juga akan menangani laporan penolakan terhadap Djarot di tiga tempat lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.