JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengimbau masyarakat agar tak melakukan aksi unjuk rasa pada 25 November 2016 mendatang.
Iriawan menyampaikan, saat ini proses hukum terhadap calon gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tengah berjalan.
"Tadi saya dengar Pak Ahok (tersangka) begitu, tentunya (agar) semua bisa menahan diri untuk tidak turun unjuk rasa karena kan sudah jelas proses hukumnya," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
"Jadi, mengenai informasi di medsos soal tanggal 25 November yang akan ada demo, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak unjuk rasa," kata dia.
(Baca juga: Ruhut Ungkap "Feeling" Ahok soal Status Tersangka)
Iriawan menyampaikan, dia percaya bahwa masyarakat Indonesia taat kepada hukum.
Sebab, saat ini pihak kepolisian sudah melakukan proses hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat yang disampaikan pada demo 4 November lalu.
"Saya pikir masyarakat taat hukum, kan sudah jelas permintaannya proses hukum berdasarkan hukum yang berlaku, kan sudah jelas. Yang jelas langkah-langkah hukum sudah dilakukan oleh pihak kami (polisi). Kan itu yang diinginkan oleh para pengunjuk rasa semua," ucap dia.
Tak hanya itu, Iriawan juga mengimbau massa pendukung Ahok yang tidak puas atas penetapan tersangka ini untuk tidak berdemo.
Ia meminta massa untuk menyerahkan semua proses hukum kepada polisi.
"Saya mengimbau kepada pendukung Ahok untuk menghormati proses hukum ini. Kita serahkan kepada hukum ke depannya bagaimana," kata Iriawan.
(Baca juga: Ahok Tersangka, Sandiaga Kutip Keinginan Masyarakat)
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat terhadap Ahok mengenai pengutipan ayat suci oleh Ahok saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.