JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo telah memenuhi janjinya dalam menyikapi kasus dugaan penistaan agama, dengan terlapor calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Janji yang diungkapkan adalah tidak adanya intervensi, terutama dari Polri selaku pihak yang berwenang mengusut kasus tersebut.
"Pernyataan Ahok (sapaan Basuki) sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi."
"Sebelumnya, Presiden Jokowi telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara obyektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun juga," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2016).
Yusril menjelaskan, melalui penetapan tersangka, polisi selanjutnya akan melanjutkan penyidikan dengan cara menghimpun bukti-bukti terkait. Nantinya, bukti yang terkumpul akan digunakan untuk memutuskan apakah kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Bareskrim Polri tadi pagi telah menetapkan Basuki sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka disepakati meski tidak ada suara bulat saat gelar perkara terbuka yang dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) kemarin.
Basuki ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.