JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan alat praga kampanye berupa spanduk sudah diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI bekerja sama dengan Satpol PP. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI, Muhammad Jufri, mengatakan, ratusan spanduk itu dicabut dari lima wilayah Jakarta.
"Jumlah spanduk yang sudah ditertibkan sampai saat ini ada 107 spanduk karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung, Sunter Agung, Rabu (16/11/2016).
Rinciannya adalah 28 spanduk di Jakarta Timur, 26 spanduk di Jakarta Pusat, 17 spanduk di Jakarta Barat, 27 spanduk di Jakarta Utara, dan 9 spanduk di Jakarta Selatan.
Jufri mengatakan kebanyakan spanduk yang dicopot adalah spanduk penolakan terhadap pasangan calon. Jufri mengatakan hal ini tidak benar karena alat praga kampanye seharusnya digunakan untuk menyampaikan visi dan misi.
"Spanduk yang dipasang itu justru provokatif dan memancing emosi masyarakat, sehingga kami anggap perlu ditertibkan," kata Jufri.