JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan tak mempersalahkan dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait tudingan telah melakukan provokasi saat aksi unjuk rasa 4 November yang berujung ricuh. Menurut Iriawan, pelaporan ke Propam merupakan hak setiap warga negara.
"Enggak apa-apa. Ini kan negara hukum. Silakan saja," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Iriawan menyatakan, dia tidak merasa memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) tertentu untuk melakukan penyerangan ke ormas lainnya. Ia mengungkapkan, saat itu, dia berbicara kepada ormas seusai aksi unjuk rasa 4 November 2016 yang berujung ricuh.
Kala itu, Ia menghampiri ormas untuk menagih janji mereka yang mengatakan akan menyampaikan aspirasinya secara damai. Namun, pada kenyataannya berujung ricuh. Akibat kericuhan tersebut 18 anggota polisi mengalami luka-luka.
"Saat bubar saya minta tanggung jawab ke salah satu ormas itu. Apa kerja kamu? Katanya mau menjaga? Mana buktinya? Itu intinya. Itu setelah kejadian," ucap dia.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor SPSP2/3584/XI/2016/BAGYANDUAN.
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir menilai, pernyataan Iriawan dalam sebuah video yang tersebar di media sosial saat aksi unjuk rasa pada 4 November 2016 mengandung unsur provokatif dan mencemarkan nama baik. Mulyadi merasa HMI tercederai atas pernyataan Iriawan.