Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Politik Sarat Materi dari Agus Yudhoyono...

Kompas.com - 17/11/2016, 07:38 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta nomor 1, Agus Harimurti Yudhoyono, membeberkan tiga program bila terpilih. Tiga program itu berupa dana bantuan langsung sementara (BLS), dana bergulir, dan pemberdayaan komunitas.

Agus secara spesifik menyebutkan nominal anggaran untuk tiga program tersebut. Misalnya BLS, Agus akan memberikan Rp 5 juta per keluarga miskin setiap tahun. Kemudian dana bergulir berupa uang Rp 50 juta per modal usaha.

Terakhir, pemberdayaan komunitas berupa anggaran Rp 1 miliar per RW setiap tahun. Program tersebut untuk mengentaskan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan.

Agus memastikan bahwa janji politik itu bukanlah politik uang. Ketiganya murni program Agus bila terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta.

"Bedakan money politic dengan program, jauh sekali. Ini konsep kami yang konkret," kata Agus di Jakarta Timur, Rabu (16/11/2016).

Agus menambahkan, tak sedikit masyarakat bertanya soal program konkretnya. Menurut dia, janji politik inilah bagian dari program konkretnya. Sementara itu, juru bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Rico Rustombi, mengatakan, janji politik Agus tak termasuk politik uang.

"Sedangkan money politic (politik uang) bila sudah dilakukan. Ini kan baru sebatas program bila Agus-Sylvi memimpin Jakarta nanti," kata Rico. (Baca: Agus Janjikan Dana Bergulir Rp 50 Juta untuk Modal Usaha)

Rico menyesalkan bila janji politik Agus-Sylvi disebut sebagai politik uang. Hal ini berdampak tak bisa adu gagasan dengan adil dan bijak.

Rico menambahkan, dalam kampanye, masyarakat ingin mengetahui program konkret pasangan calon. Oleh karena itu, janji politik ini merupakan tawaran konkret dari Agus-Sylvi untuk masyarakat. (Baca: Agus: Anggaran Rp 1 M Per RW Berdasarkan Pengajuan Program)

Menurut UU

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, janji bantuan dana Agus belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran. Banyak aspek yang harus dikaji untuk menyebutnya melanggar UU Pilkada.

"Banyak yang harus dilihat, dia unsur-unsurnya terpenuhi enggak melanggar Pasal 73. Jadi, kami enggak bisa langsung menilai dia melanggar," ujar Mimah, Senin (14/11/2016).

Menurut Pasal 73 ayat 1 UU Pilkada, "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih."

Mimah menuturkan, tawaran program bantuan dana yang disampaikan tersebut berbeda jika Agus menjanjikan akan memberikan sesuatu apabila masyarakat memilihnya pada Pilkada DKI 2017. Oleh karena itu, Bawaslu DKI harus mengonfirmasi pernyataan Agus dalam pidato politiknya.

Kompas TV Program "Bagi-bagi Uang" Agus-Sylvi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com