Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Penolakan pada Saat Kampanye Ahok-Djarot Hak Konstitusi

Kompas.com - 17/11/2016, 15:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat, kerap mendapatkan penolakan saat berkampanye.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa menghalangi warga yang melakukan penolakan tersebut. Menurut dia, penolakan tersebut merupakan hak setiap warga negara.

"Ya tetapi kalau di situ ada penolakan-penolakan kepada pihaknya paslon, kita tidak bisa menghalangi, itu kan hak konstitusional mereka," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Kompas.com/Robertus Belarminus Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersilaturahmi ke rumah tokoh Betawi, Haji Saman, di Jalan Haji Mading, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Namun, dalam kunjungan tersebut, kedatangan Djarot kembali mendapat penolakan. Rabu (9/11/2016).
Awi menjelaskan, kepolisian hanya bertugas melakukan pengamanan saat pasangan calon berkampanye dengan cara turun langsung menemui warga. Kata dia, polisi tidak bisa langsung membubarkan aksi penolakan tersebut begitu saja.

"Kalau (masalah) menghalang-halangi kampanye paslon tentunya melalui mekanisme pelaporannya ke bawaslu, kita tidak bisa represif. Maksudnya gimana? Kita harus mukul mundur gitu? Enggak bisa," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menegaskan, masyarakat tidak boleh menghalangi pasangan calon mana pun untuk bertemu dengan warga. Jika menghalangi, kata Iriawan, itu merupakan pelanggaran hukum.

"Itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya pilkada dan itu pelanggaran," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).

Iriawan mengungkapkan, jika penolakan dari segelintir orang tersebut sampai menghalangi proses kampanye paslon, pihak kepolisian siap membubarkannya.

Sesuai Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 187 ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Update: artikel ini telah diubah judul dan isinya untuk menekankan pentingnya pengamanan pasangan calon yang berkampanye.

Kompas TV Penolakan Kampanye Ahok-Djarot Berakhir Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com