JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangani dua laporan terkait Buni Yani, seorang dosen yang mengunggah pertama kali video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Dalam pidato tersebut, Ahok mengutip ayat suci yang kemudian dianggap menistakan agama.
Untuk kasus pertama, Buni dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena dituding telah menyunting video pidato Ahok tersebut.
Tak merasa telah menyunting video tersebut, Buni balik melaporkan Kotak Adja ke polisi atas tuduhan mencemarkan nama baiknya.
(Baca juga: Kuasa Hukum Buni Yani Berencana Laporkan Ahok)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Buni sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik ini.
Namun, Buni berhalangan hadir.
"Sudah kita lakukan pemanggilan dan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu. Kemudian kita lakukan pemanggilan kedua, kemungkinan besok (18/11/2016) baru mau hadir, itu sebagai pelapor," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Sementara itu, terkait tudingan bahwa Buni telah menyunting video Ahok, kata Awi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus tersebut.
Ia belum bisa memastikan kapan Buni akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini.
Sebab, pemeriksaan Buni selaku terlapor dilakukan setelah saksi lainnya selesai diperiksa.
"Tentunya masih berproses. Nantinya juga akan memanggil saksi ahli untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor," ucap dia.
Adapun Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).
Laporan itu diterima dengan nomor LP/4873/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.
Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan dari video asli pidato Ahok.
(Baca juga: Buni Yani Kembali Bantah Telah Menyunting Video Ahok)
Berdasarkan laporan itu, Buni terancam dijerat Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Tak terima, Buni melaporkan balik Kotak Adja atas tuduhan pencemaran nama baik.
Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.
Dalam membuat laporan ini, Buni didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.