Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HMI Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan terhadap Kapolda Metro

Kompas.com - 17/11/2016, 17:46 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mulyadi P Tamsir menegaskan tidak akan mencabut laporannya di Profesi dan Keamanan (Propam) Polri meski pengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan telah ditangkap.

Menurut dia, laporaran ke Propam Polri tidak akan terpengaruh meski polisi telah menangkap pengunggah video tersebut.

"Enggak ada (laporan dicabut), tetap. Kan sudah kami laporkan. Kalau kami kan sudah melaporkan, kami minta laporan itu diproses. Jadi tidak ada kaitannya," ujar Mulyadi, saat dihubungi, Kamis (17/11/2016).

(Baca: Pengunggah Video "Kapolda Metro Provokasi Massa FPI" Ditangkap Polisi)

Bahkan, Mulyadi menilai, polisi berusaha mencari "kambing hitam" dalam kasus tersebut. Menurut dia, kesalahan dari video yang menjadi viral itu bukan dari pengunggah, melainkan dari sang pengucap, yakni Kapolda Metro Jaya.

"Saya kira tidak usah melarikan fokus persoalan. Jangan mencari kambing hitam yang lainlah. Jangan kemudian menyalahkan orang lain yang mengunggah, karena kesalahan itu bukan pada siapa yang mengunggah, tapi siapa yang mengucapkan," ujar Mulyadi.

Mulyadi pun meminta kepolisian membuktikan apakah video tersebut telah disunting atau tidak. Dia memastikan, pengunggah video tersebut bukan dari HMI.

"Silakan buktikan saja benar diedit apa tidak. Kan di kepolisian sudah labfornya, silakan buktikan saja," kata Mulyadi. 

(Baca: HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam)

Polisi menangkap pengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 lalu.

Pengunggah video tersebut berinisial MHS (52), warga Bekasi, Jawa Barat. MHS merupakan pemilik akun YouTube Muslim Friends.

MHS ditangkap di kosan-nya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016). Akibat ulahnya, MHS terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kompas TV HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com