Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono Belum Terima Rekomendasi soal Anas Effendi dari Bawaslu

Kompas.com - 17/11/2016, 18:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengaku belum menerima rekomendasi apa-apa dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait kehadiran Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, saat calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berkampanye di Kembangan, beberapa waktu lalu.

(Lihat: Kronologi Kasus Tanah yang Bikin Ahok Marah terhadap Wali Kota Jakarta Barat )

Dia mengaku baru bisa memberi sanksi setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta.

"Sampai sekarang, kami belum menerima rekomendasi. Nanti kalau ada rekomendasi, saya akan laksanakan apapun rekomendasi Bawaslu," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Dia mengatakan, sanksinya bisa berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pemecatan. Pemberian sanksi tergantung pada rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta. Sebab, lanjut dia, Bawaslu dan Panwaslu yang berhak menjustifikasi apakah kehadiran Anas saat Djarot kampanye untuk menentramkan masyarakat atau tidak.

"Untuk kepala wilayah, ada tugas tambahan untuk mejaga keamanan dan ketertiban di masyarakat semasa kampanye. Dan boleh melakukan intervensi apabila terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Sumarsono.

Sumarsono menjelaskan, saat itu Anas ke lokasi kampanye Djarot karena dekat dengan kantor Wali Kota Jakarta Barat. Selain itu, ada penghadangan di sana yang menyebabkan suasana tidak kondusif.

Sumarsono memandang hal yang dilakukan oleh Anas merupakan tindakan yang wajar.

"Saya kira itu sah-sah saja wali kota menentramkan lingkungan didampingi oleh kapolres atau Forkopimda lainnya," kata Sumarsono.

Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, sebelumnya mengatakan, Anas diduga melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) karena hadir di lokasi kampanye Djarot. Panwaslu Jakarta Barat akan mengirimkan surat hasil kajian mereka kepada Komisi ASN DKI Jakarta pada Kamis ini.

Anas diduga melanggar kode etik ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, kata Puadi, Komisi ASN yang paling memiliki wewenang memberikan sanksi apabila Anas terbukti melakukan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com