JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi AKBP Brotoseno ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Saat ini, Brotoseno dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Iya benar (di rutan Polda Metro), tapi yang bersangkutan itu tahanan Bareskrim," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas S Imam saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2016).
Barnabas menjelaskan, penitipan tahanan tersebut dilakukan lantaran saat ini tahanan Mabes Polri sedang direnovasi.
"Sementara seluruh tahanan Bareskrim dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya karena sedang dalam proses pembangunan," ucap dia.
(Baca: Polri Sebut AKBP Brotoseno Tak Sendirian dalam Menerima Suap )
AKBP Brotoseno ditangkap setelah tim saber pungli bersama tim pengamanan internal menangkap D, perwira menengah yang juga bekerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Mulanya tim saber pungli mendapatkan informasi bahwa ada anggota polisi yang menerima suap dari perkara yang ditanganinya. Akhirnya, penangkapan dilakukan pada Minggu (13/11/2016) di sekitar Jakarta.
Dari tangan keduanya, disita uang miliaran rupiah. Keduanya mengaku menerima uang dari pengacara berinisial HR yang memberikannya melalui LM.
(Baca: Tangkap AKBP Brotoseno, Divisi Propam Sita Uang Rp 3 Miliar)
Pemberian uang dimaksudkan untuk mengulur waktu pemeriksaan terhadap klien HR berinisial DI. DI merupakan salah satu saksi dalam kasus cetak sawah BUMN tahun 2012 di Kalimantan.