JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil ketua tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Wibi Andriano, mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta karena menetapkan penolakan kampanye Djarot di Kembangan sebagai tindak pidana.
"Ah syukur deh, kita apresiasi langkah yang diambil Bawaslu. Semoga keadilan itu bisa diterima segala pihak," ujar Wibi, ketika dihubungi, Jumat (18/11/2016).
(Baca: Bawaslu Nyatakan Penolakan Kampanye Djarot di Kembangan sebagai Tindak Pidana)
Wibi merupakan pelapor aksi penolakan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, kepada Bawaslu DKI.
Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot di lokasi itu yakni satu orang berinisial NS.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, NS bukan warga Kembangan Utara.
Wibi mengatakan dia sejak awal sudah menduga pelaku penghadangan bukanlah warga setempat. Itu sebabnya tim pemenangan berani melaporkannya ke Bawaslu DKI sebagai pelanggaran kampanye.
"Kita yakin kebenaran enggak mungkin mendua. Pasti akan tampak lah siapa orang yang kita duga mau merampas hak kita dalam berkampanye. Kita kan dalam melapor juga punya bukti," ujar Wibi.
(Baca: Tim Ahok-Djarot Berharap Aktor Penolakan Kampanye Terungkap)
Wibi mengatakan aksi penolakan yang dialami Ahok dan Djarot selama berkampanye sangat tidak adil dan merampas hak.
"Tidak ada niat jahat selain bersilaturahim dengan warga. Tapi oleh orang yang kita duga dimobilisasi malah menghalangi kami. Padahal dalam agama sendiri kan enggak baik menghalangi silaturahim," ujar Wibi.