JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa pekan ke depan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan akan menindak para pegawai negeri sipil (PNS) yang indisipliner. Sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah berupa pemecatan.
Menurut pria yang biasa disapa Soni ini, sanksi pemecatan akan diberikan kepada PNS yang jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan alias bolosnya sudah mencapai 45 hari.
"Pokoknya minggu-minggu ini saya akan keras memberhentikan orang yang tidak disiplin, sudah sekian hari seenaknya enggak masuk," kata dia di Balai Kota, Senin (21/11/2016).
Menurut Soni, sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS indisipliner merupakan tindak lanjut dari sanksi terhadap PNS yang membolos saat hari berlangsungnya demonstrasi pada Jumat (4/11/2016) silam.
Sebanyak 36 dari 6.212 PNS yang tidak masuk kerja pada 4 November lalu dijatuhi sanksi. Mereka adalah orang-orang yang sudah pernah melakukan kesalahan sebelumnya.
Jenis sanksi yang akan diberikan sendiri bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang dilakukan sebelumnya. Sementara itu, untuk PNS yang hanya melakukan kesalahan dengan tidak masuk pada 4 November, diberikan peringatan tertulis.
Dari sejumlah alasan yang dikemukakan para PNS terkait ketidakhadirannya itu, Soni menyebut alasan paling banyak adalah kekhawatiran akan terjadinya kerusuhan. Soni menyatakan alasan tersebut tidak bisa ditolerir. (Baca: Bolos Saat Demo 4 November 2016, 36 PNS DKI Diberi Sanksi)
Karena ia menilai seorang PNS harusnya mengedepankan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi, termasuk kekhawatiran akan terjadinya kerusuhan.
"Saya mau konsisten sampai orang diperintahkan masuk tanggal 4 November karena negara membutuhkan saudara, dia datang, itu tanggung jawab. Mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi," ujar Soni.