JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra, Permadi, meminta polisi untuk menahan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Permadi berkaca pada pengalamannya yang juga pernah ditahan di penjara setelah dituduh menistakan agama.
"Saya ditangkap karena difitnah," ujar Permadi dalam sebuah diskusi publik di Sekretariat PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Permadi bercerita, sekitar tahun 1993-1994, dia berbicara dalam sebuah acara. Pernyataannya dipotong dan Permadi dituduh menistakan agama. Dia ditangkap dan ditahan atas tuduhan tersebut.
Selain menceritakan pengalamannya, Permadi juga menceritakan orang-orang yang dijerat soal penistaan agama yang dihukum maksimal.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil. Puluhan orang yang dituduh menodai agama langsung ditangkap, dihukum maksimal. Tuntutan saya, Ahok diperlakukan sama dengan saya dan yang lainnya. Kenapa berbeda?" kata Permadi.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil, menyepakati pernyataan Permadi. Nasir berharap Ahok ditahan sehingga terjadi adanya kesetaraan.
"Kesetaraan hilang padahal kalau kita merujuk pada kesamaan di mata hukum, harusnya Ahok ditahan. Itu memandang semua setara di mata hukum," ucap Nasir dalam kesempatan yang sama.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas.