JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan tidak akan ada pemutihan terhadap tunggakan unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Dia menilai pemutihan tidak mendidik warga untuk disiplin menjalankan kewajibannya.
"Pemutihan, penghapusan itu tidak mendidik. Karena orang harus diberikan tanggung jawab. Kecuali amat sangat terpaksa itu lain lagi," ujar pria yang akrab disapa Soni ini di Balai Kota, Senin (21/11/2016).
Data Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI menyebutkan, warga yang menunggak sewa unit rusunawa tersebar di 23 rusun di Jakarta. Namun, Dinas Perumahan tolak menyebutkan jumlah warga maupun identitas warga yang menunggak.
Menurut Soni, adanya permasalahan tunggakan sewa unit rumah susun sederhana ditengarai akibat minimnya lapangan pekerjaan yang disediakan untuk para penghuninya. Oleh karena itu, ia berjanji Pemprov DKI akan menyediakan lapangan kerja untuk warga rusunawa.
Penyediaan lapangan kerja bisa dilakukan dengan kegiatan padat karya ataupun pembangunan infratruktur.
Soni menyatakan, permasalahan tunggakan sewa rusun akan diselesaikan secara manusiawi dan kekeluargaan. Namun, tetap mengedepankan peraturan yang sudah disepakati.
Soni menjamin Pemprov DKI akan mengedepankan komunikasi dan tidak akan melakukan tindakan represif.
"Yang jelas pengurus di rusun itu harus diaktifkan. Diajak ngomong, sosialisasi harus lebih sering dilakukan. Interaksi pemerintah provinsi dengan masyarakat rusun harus semakin diintensifkan," ujar Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri ini.