JAKARTA, KOMPAS.com - Prasetio Edi Marsudi, ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Prasetio tiba di Mapolda Metro Jaya, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria yang akrab disapa Pras tersebut mendatangi Mapolda Metro Jaya dengan mengenakan baju batik lengan panjang berwarna hitam yang dipadukan celana bahan berwarna senada.
(Baca juga: Djarot Juga Minta Kasus Penghadangan di Cipinang Diusut)
Saat ditanyai wartawan, Pras mengaku kedatangannya ini terkait aksi penolakan terhadap Djarot sewaktu berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Saya dipanggil, ada panggilan dari PMJ mengenai kemarin di Kembangan Jakbar. Pak Djarot dihadang oleh orang, dan saya dimintain kesaksiannya. Saya sebagai saksi," ujar Pras.
Politikus PDI-P ini mengaku telah membawa beberapa bukti terkait penghadangan tersebut.
Nantinya, bukti-bukti tersebut akan diserahkan ke penyidik. Barang bukti tersebut berupa foto dan video dari insiden penghadangan di Kembangan Utara, Jakarta Barat tersebut.
Namun, Pras mengatakan, pada saat penghadangan terjadi, ia tidak berada di lokasi.
"Oh enggak, buktinya ada di kita, kebetulan saya sebagai ketua tim. Saya tahu permasalahannya, saya akan jelaskan di dalam," kata Pras.
(Baca juga: Djarot Datangi Mapolda Metro Terkait Penghadangan di Kembangan Utara)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan, kasus penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Bawaslu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut.
Adapun terduga pelaku penghadangan Djarot di Kembangan Utara adalah seorang pria berinisial NS, warga Kembangan Selatan.
NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.