JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, telah meminta Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi, untuk menangani masalah pungutan sumbangan warga oleh ketua RW 08 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sumarsono meminta Wahyu untuk memanggil ketua RW 08 tersebut.
Dana sumbangan warga itu, berdasarkan foto surat edaran yang beredar di media sosial, akan digunakan untuk mendanai pengamanan polisi dan TNI yang ditugas di kawasan itu pada saat aksi unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember mendatang.
"Kami sudah kirim kepada Wali Kota Jakarta Utara untuk kemudian melakukan pemanggilan RW itu dan bisa dilakukan pembinaan. Prinsipnya itu tidak dibenarkan," kata Soni, sapaan Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/11/2016).
Soni mengatakan pungutan tersebut merupakan inisiatif RW itu sendiri. Kepolisian tidak meminta warga untuk menyumbang dana pengamanan.
Soni melihat sumbangan ini tidak bersifat sukarela. Hal ini karena besar iuran warga sudah ditentukan oleh ketua RW.
"Surat edaran kan bukan sukarela tandanya. Kalau sukarela kan enggak ada angka," ujar Soni.
Surat edaran permintaan sumbangan pengamanan untuk antisipasi unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember 2016 yang ditandatangini ketua RW 08, Kelapa Gading itu beredar di media sosial. Dalam surat edaran tersebut, pengurus RW 08 Kelapa Gading, meminta warga memberi sumbangan sebesar Rp 200.000 untuk puluhan anggota Brimob dan TNI yang menjaga lingkungan RW itu.
Surat itu menyebutkan bahwa untuk mendukung operasional 20 anggota Brimob ditambah 6 personel TNI mulai 17 November hingga 5 Desember 2016, diperlukan dukungan dana operasional minimal Rp 120 juta. Surat tersebut ditandatangani Ketua RW 08 dan Kabid Kam RW 08. Surat dikeluarkan pada 19 November 2016 dengan nomor 025/RW-08/XI/2016.
Rencana aksi unjuk rasa pada 25 Desember dan 2 November 2016 merupakan aksi lanjutan dari berbagai organisasi masyarakat yang menuntut agar Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.