JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat terkait aksi unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember 2016 mendatang.
Maklumat tersebut termaktub dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016.
Maklumat itu dikeluarkan untuk penanggung jawab dan peserta aksi unjuk rasa. Dalam maklumatnya, Iriawan menitikberatkan mengenai aksi unjuk rasa yang mengarah ke perbuatan makar.
Menurut dia, setiap orang yang berbuat makar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Iriawan dalam maklumatnya.
Iriawan menambahkan, dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban, merusak fasilitas umum, dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas.
"Dilarang melakukan provokasi yang bersifat anarkistis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB," ucap Iriawan.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini menyampaikan agar penyampaian pendapat di muka umum, baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, maupun mimbar bebas, dilarang membawa senjata tajam atau benda-benda berbahaya lainnya.
Tak hanya itu, sebelum melaksanakan aksi unjuk rasa diwajibkan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya. (Baca: Kapolri Sebut Ada Upaya Makar pada Aksi 25 November)
Iriawan pun tak lupa mengingatkan masyarakat yang ingin berunjuk rasa untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban larangan dan sanksi peserta penyampaian pendapat di muka umum.
"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum, akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Iriawan.