JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna jasa parkir liar di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ternyata disarankan untuk tidak meninggalkan kendaraannya dalam keadaan kosong. Mereka diminta untuk tetap meninggalkan satu orang di dalam mobil selama parkir.
Tujuannya untuk mengantisipasi apabila ada mobil derek dari Dinas Perhubungan dan Transportasi yang datang.
"Semua yang parkir enggak ada yang ditinggal," ujar salah seorang juru parkir yang menolak disebutkan namanya, saat ditemui Kompas.com, Selasa (22/11/2016).
(Baca: Parkir Liar Marak di Kebon Kacang, Sekali Parkir Bayar Rp 15.000)
Menurut juru parkir tersebut, keberadaan satu orang di dalam kendaraan bertujuan agar bisa cepat menjalankan mobil saat petugas derek datang.
Namun demikian, pengelola parkir tetap memberikan solusi bagi pengguna kendaraan yang datang sendiri dan tak bisa meninggalkan satu orang di dalam kendaraan. Karena mereka menyediakan sebuah lahan kosong yang tak jauh dari lokasi parkir liar.
Lahannya sendiri terpantau berlokasi tepat di persimpangan masuk Jalan Kebon Kacang 9.
"Kalau sendirian mending simpan di situ," ujar dia.
(Baca: Parkir Liar Marak di Jalan Kebon Kacang, Pemilik Rumah Ini Pasang Peringatan)
Jalan Kebon Kacang sebenarnya bukan area parkir on street. Terlihat dari banyaknya rambu larangan parkir yang terpasang di sepanjang jalan tersebut.
Namun tetap saja banyak mobil berjajar parkir di jalan yang bersebelahan dengan Mal Grand Indonesia itu. Kendaraan roda empat yang parkir liar di Jalan Kebon Kacang mengambil sisi kanan jalan, tepatnya di pinggir kali.
Sementara itu, sisi kiri jalan digunakan untuk tempat parkir sepeda motor. Keberadaan kendaraan-kendaraan itu mempersempit badan jalan sehingga rawan menimbulkan kemacetan.
Keadaan ini diperparah dengan digunakannya trotoar untuk lapak berjualan para pedagang makanan sehingga para pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan.
Tarif parkir liar untuk kendaraan roda empat di Jalan Kebon Kacang mencapai Rp 15.000 untuk sekali parkir. Tarif berlaku flat, artinya pemilik kendaraan hanya membayar sekali dan bebas memarkirkan kendaraannya.
(Baca: Parkir Liar di Kebon Kacang Diprotes, Ini Kata Polisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.