Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Bareskrim, Ahok Dicecar 27 Pertanyaan

Kompas.com - 22/11/2016, 18:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menjelaskan penyidik memeriksa kliennya mulai pukul 09.00 hingga 17.30.

"Kami mengikuti proses penyidikan yang dimintai keterangan adalah Basuki Tjahaja Purnama. Dalam proses penyidikan, ada sekitar 27 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Sirra, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).

(Baca: Sembilan Jam Jalani Pemeriksaan, Muka Ahok Terlihat Masam)

Seluruh pertanyaan itu, kata Sirra, dijawab dengan baik oleh kliennya. Sirra sempat menggambarkan pemeriksaan Ahok hari ini. Menurut Sirra, pertanyaan yang disampaikan penyidik banyak yang mengulang dari penyelidikan sebelumnya.

"Dengan menambahkan atau menyempurnakan hal-hal yang sekiranya penting membuat terang perkara ini. Sehingga hari ini kami sudah menyelesaikan penyidikan, kami tinggal menunggu proses lebih lanjut dari penyidik," kata Sirra.

Sementara itu, Ahok bungkam dan memilih langsung masuk ke dalam mobil usai Sirra memberi keterangan kepada wartawan.

Ahok ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara terbuka terbatas oleh Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.

Dia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Ahok Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com