Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU DKI Sebut Penghadangan Kampanye Menodai Demokrasi

Kompas.com - 22/11/2016, 20:23 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menilai penghadangan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh terulang. Dia menyebut penghadangan tersebut menodai demokrasi.

"Kalau sekarang istilah lagi ramai penodaan agama, (penghadangan) ini penodaan demokrasi. Oleh karena itu, tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan yang menghadang kegiatan pelaksanaan kampanye karena itu dilindungi undang-undang," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

(Baca: Polisi Tangkap Penghadang Kampanye Djarot di Kembangan Utara)

Sumarno menuturkan, masyarakat boleh saja tidak menyukai pasangan cagub-cawagub tertentu. Namun, ketidaksukaan tersebut jangan direalisasikan dengan upaya penghadangan.

"Soal Anda suka atau tidak suka, itu biasa dalam demokrasi. Nanti nyatakan di bilik suara tanggal 15 Februari. Kalau senang, coblos, kalau enggak senang, jangan dicoblos," kata dia.

Selain penghadangan dalam kampanye, Sumarno menyebut spanduk-spanduk yang bersifat provokatif juga menodai demokrasi.

"Spanduk-spanduk yang provokatif, menyerang calon tertentu atau siapa pun calon, harus dicabut, tidak boleh," ucap Sumarno.

Penghadangan kampanye terhadap pasangan cagub-cawagub beberapa kali dialami oleh pasangan nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Ada satu kasus penghadangan yang diduga sebagai tindak pidana pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Penghadangan yang dimaksud yakni dialami Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016 lalu.

Bawaslu DKI telah melimpahkan kasus penghadangan dengan terduga pelaku berinisial NS itu ke Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan NS menjadi tersangka dan menangkapnya untuk dimintai keterangan.

Sanksi penghadangan dalam kampanye diatur dalam Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000."

Kompas TV Inilah Sanksi Bagi Penghadang Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com