JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri tengah mengebut pemberkasan perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan berharap, berkas perkara tersebut bisa rampung sebelum 2 Desember 2016.
"Proses hukum sudah jalan. Saya berdoa semoga sebelum tanggal 2 Desember Saudara Basuki Tjahaja Purnama bisa berkasnya diserahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016).
Adapun pada 25 November dan 2 Desember mendatang direncanakan adanya aksi unjuk rasa.
Demo ini merupakan aksi lanjutan dari berbagai organisasi masyarakat yang menuntut agar Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama.
(Baca juga: Diperiksa Lebih dari 8 Jam, Ahok Kelelahan)
Iriawan menambahkan, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P 21 oleh kejaksaan, maka kasus tersebut segera disidangkan.
Dalam persidangan nanti, masyarakat bisa melihat bahwa polisi serius dalam menangani kasus tersebut.
"Agar masyarakat tahu bahwa tidak ada orang kebal di muka hukum, semuanya sama," ucap dia.
(Baca juga: Besok, Penyidik Periksa Rizieq Shihab sebagai Ahli dalam Kasus Ahok)
Penetapan tersangka terhadap calon petahana gubernur DKI itu dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.
Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.