JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melepaskan tersangka kasus penghadangan kampanye, NS (52), setelah dia diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 10 jam.
NS mengaku menghadang kampanye calon petahana wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, karena tidak suka terhadap calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Siang ini sudah dipulangkan. Tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
(Baca: Tersangka Penghadang Kampanye Djarot di Kembangan adalah Penjual Bubur)
Awi menjelaskan, NS ditangkap di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11/2016), sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah ditangkap, NS langsung diperiksa intensif oleh penyidik hingga pukul 01.00 WIB, Rabu (23/11/2016).
Menurut Awi, kepolisian tidak bisa menahan NS karena ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) terhadap penghadangan kampanye adalah 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 6 juta.
Ia menjelaskan, penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan berkas perkara NS.
"Kami terpaksa melakukan penangkapan terhadap saudara NS karena dalam proses tindak pidana pemilu waktunya terbatas. Seminggu ini kami harapkan dilimpahkan ke JPU dan bisa P21," ucap dia
(Baca: Kepada Polisi, Penghadang Djarot Mengaku Tak Dibayar)