JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, mengatakan, kemenangan PPP kubu Djan Faridz di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memengaruhi dukungan PPP terhadap pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
"Enggak (berpengaruh). Proses pencalonan kan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi peluang untuk menarik dukungan, tidak ada peluang untuk mendukung," ujar Sumarno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2016).
Sumarno menuturkan, kepengurusan kubu Djan tidak boleh menarik dukungan PPP untuk Agus-Sylviana. Aturan itu tercantum pada Pasal 191 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Meskipun pengurusnya ganti, partai tidak boleh menarik dukungan yang telah diberikan sebelumnya. Soal kepemimpinan itu soal dinamika internal partai, enggak ada masalah," kata Sumarno.
Berdasarkan Pasal 191 Ayat 2 UU Pilkada, pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik dukungan setelah ditetapkan oleh KPU, dipidana dengan pidana 24-60 bulan hukuman penjara dan denda Rp 25 miliar sampai Rp 50 miliar.
PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 Tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. (Baca: Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Kembali Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)
Kubu Romi dan Djan Faridz diketahui berbeda sikap dalam memberi dukungan pada Pilkada DKI Jakarta. Romi mendukung pasangan Agus-Sylviana, sedangkan Djan Faridz mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.