JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya Aris Dwiyanto mengatakan, sebanyak 11 sekolah di Provinsi DKI Jakarta menunggak pembayaran listrik.
Bahkan, Aris menyebut sejumlah sekolah menunggak pembayaran listrik selama 11 bulan.
"Paling lama ada yang 11 bulan, ada 10 bulan. Rata-rata di atas tiga bulan," ujar Aris, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2016).
(Baca: Tunggak Rp 118 Juta, Listrik SMAN 48 Diputus PLN)
Aris menjelaskan, pihaknya tidak langsung memutus listrik sekolah-sekolah yang menunggak tersebut.
Tahapannya, pertama, PLN akan memberikan surat pemberitahuan bahwa sekolah tersebut menunggak pembayaran listrik. Selanjutnya, PLN akan berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk menentukan solusi.
Setelah itu, PLN akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pembayaran tunggakan tersebut.
Aris mengatakan, pemutusan listrik seperti yang terjadi di SMAN 48 Jakarta Timur tidak akan terjadi jika Dinas Pendidikan DKI bisa memberi kepastian mengenai waktu pembayaran tunggakan.
"Misalnya ada kepastian, oke 1 Desember bisa kami bayar, tapi nggak ada kepastian. Karena Pemprov DKI atau Dinas Pendidikan lalai untuk menganggarkan pembayaran listriknya," ujar Aris.
(Baca: Listrik Diputus PLN, Murid SMAN 48 Belajar Pakai Lilin dan di Luar Kelas)
Aris menambahkan, tahun ini PLN telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Pemprov DKI, isinya PLN mendorong Pemprov DKI memanfaatkan Bank DKI untuk memberikan talangan dana jika terjadi sesuatu di luar rencana.
Tetapi sampai saat kini, butir perjanjian tersebut tak dilakukan.
"Kami sudah undang rapat tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan, ya sudah. Kami tidak bisa menunggu berbulan-bulan menunggak," ujar Aris.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan, tunggakan listrik terjadi karena kelalaian Dinas Pendidikan DKI. Anggaran untuk membayar listrik tidak dimasukkan dalam APBD DKI 2016 dan baru dimasukan pada APBD Perubahan DKI 2016.