Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Celotehan Buni Yani yang Menyeretnya Jadi Tersangka Kasus SARA

Kompas.com - 24/11/2016, 09:06 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Buni Yani harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran celotehannya di dunia maya. Pada Rabu (23/11/2016) kemarin, dia ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Bekas dosen sebuah kampus swasta di Jakarta itu terjerat kasus pidana akibat tiga paragraf yang dia tulis di akun Facebook-nya. Tulisannya, yang merupakan statusnya di Facebook itu, dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Pada 6 Oktober 2016, Buni mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta, yang kini non-aktif karena harus mengikuti kampanye Pilkada DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Dalam video berdurasi 30 detik itu, Buni membubuhkan keterangan yang kini dianggap telah memprovokasi dan mencemarkan nama baik.

Penggalan video dan keterangan yang diunggah Buni (55 tahun) itu langsung menjadi viral di media sosial. Video tersebut menjadi buah bibir di masyarakat karena perkataan Ahok dalam video itu dianggap telah menistakan agama.

Buni dinilai telah melakukan provokasi. Buni lalu dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot pada 7 Oktober 2016. Tak terima disebut telah memprovokasi, Buni melapor balik Kotak Adja ke polisi pada 10 Oktober 2016.

Namun, rupanya bukan hanya Buni dan Kotak Adja yang terlibat aksi saling lapor. Masyarakat juga berbondong-bondong melaporkan Ahok ke polisi karena dianggap telah menyitir surat Al Maidah ayat 51 dalam video itu.

Pada 4 November lalu, aksi unjuk rasa besar-besaran bahkan terjadi untuk menuntut Ahok segera diproses secara hukum.

Akibat kegaduhan tersebut, polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal dugaan penistaan agama itu. Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 15 November 2016. Oleh polisi, Ahok dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menindaklanjuti laporan Buni terhadap Kotak Adja yang dia nilai telah mencemarkan nama baiknya. Pada 18 November, Buni dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

Buni memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahardian. Saat itu, Aldwin berkeyakinan bahwa tuduhan terhadap kliennya telah memprovokasi dan menyunting video terbantahkan setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka.

"Dengan dinyatakan Pak Ahok sebagai tersangka, secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada Pak Buni Yani terbantahkan," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016) lalu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com