JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye pada Pilkada DKI 2017 sudah berlangsung hampir satu bulan. Pada pekan keempat, alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU DKI mulai dipasang di lokasi yang sudah ditentukan.
Nama ruas jalan yang ditentukan tercantum dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 62/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU DKI Jakarta dalam Pilkada 2017.
Pantauan Kompas.com pada Kamis (24/11/2016), baliho ketiga pasangan cagub-cawagub sudah dipasang di sekitar Tugu Tani, Jalan Arief Rachman Hakim, Menteng, Jakarta Pusat.
Baliho itu dipasang sesuai nomor pemilihan ketiga paslon, yakni paslon nomor 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, paslon nomor 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot, dan paslon nomor 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Sesuai peraturan, KPU DKI memfasilitasi lima baliho di setiap kota/kabupaten untuk setiap paslon. Kelima baliho itu dipasang di lima titik yang berbeda di setiap kabupaten/kota. Selain baliho, KPU DKI juga memfasilitasi 20 umbul-umbul per kecamatan untuk setiap paslon.
Sama seperti baliho, umbul-umbul itu dipasang berurutan sesuai nomor pemilihan paslon. Alat peraga kampanye lainnya yang difasilitasi KPU DKI yakni spanduk yang dipasang di kelurahan.
Setiap kelurahan akan dipasang dua spanduk yang lokasinya juga ditentukan. Selain alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU DKI, masing-masing paslon bisa menambah maksimal 150 persen dari jumlah yang difasilitasi.
Pemasangan alat peraga tersebut boleh dipasang di titik yang sama dengan yang ditentukan KPU DKI atau di titik lain yang didaftarkan kepada KPU DKI.
Saat berbincang dengan Kompas.com pada Senin (21/11/2016), Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, pemasangan baliho dilakukan sejak Sabtu (19/11/2016). Sementara umbul-umbul dan spanduk mulai dipasang pada Senin. (Baca: Ini Alat Peraga Kampanye yang Boleh Dibuat Cagub-Cawagub DKI)
Sumarno menuturkan, pemasangan alat peraga kampanye harus mematuhi peraturan yang ada. Jika tidak, Bawaslu DKI Jakarta akan memberi peringatan atau menurunkan alat peraga kampanye tersebut.
"Yang dipasang di area publik harus mengikuti ketentuan yang ada. Bawaslu yang akan melakukan pengawasan, kan kita berikan data (lokasi pemasangan alat peraga kampanye). Kalau tidak sesuai, Bawaslu akan memperingatkan tim pasangan calon untuk menurunkan. Kalau tidak (diturunkan), Bawaslu yang menertibkan, berkoordinasi dengan Satpol PP," ujar Sumarno.
Adapun detail lokasi pemasangan alat peraga kampanye dapat dilihat dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 62/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 yang diunggah di laman www.kpujakarta.go.id.