JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta diberi sanksi berat berupa pemecatan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan, mereka dipecat karena persoalan absensi.
"Ada CA, itu dari Pemkot Jakarta Selatan, dia dipecat karena tidak masuk kerja selama 58 hari," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakatta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (24/11/2016).
Kemudian ada RSM dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu yang dipecat karena tidak masuk kerja selama 65 hari. Terakhir, ada ZM dari Dinas Kesehatan DKI yang dipecat karena terjerat kasus korupsi.
"Kasusnya sudah inkracht," ujar Agus.
Kemudian, ada juga 33 PNS DKI yang menerima sanksi ringan hingga sedang. Mereka diberi sanksi karena tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Beberapa dari mereka membolos saat aksi demo 4 November 2016 berlangsung. Padahal, ketika itu Plt Gubernur DKI Sumarsono sudah meminta PNS DKI untuk masuk seperti biasa. Bahkan mereka yang cuti harus membatalkan cuti tersebut.
Agus mengatakan sanksi kepada mereka berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Yang 33 orang ini sanksinya enggak dapat TKD antara 1 sampai 9 bulan," ujar Agus.