JAKARTA, KOMPAS — Kali Angke ruas Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, akan dinormalisasi tahun depan. Untuk pembebasan lahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengalokasikan dana Rp 30 miliar. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan saat dihubungi, Kamis (24/11).
"Pemprov DKI membebaskan lahan tepian kali, sedangkan pelebaran dan pendalaman kali dilakukan BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane). Pembangunan dua jalan inspeksi yang mengapit kali akan dilakukan kedua pihak," papar Teguh.
Ia menambahkan, ruas kali sepanjang sekitar 1,5 kilometer itu akan diperlebar dan dikembalikan seperti semula hingga 20 meter. Kali dikeruk dengan kedalaman minimal 8 meter, sedangkan jalan inspeksi akan dibangun dengan lebar masing-masing 7,5 meter.
Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat Imron menambahkan, saat ini normalisasi Kali Angke ruas Kampung Baru masih dalam proses pembebasan lahan. "Masih tahap inventarisasi Kelurahan Kembangan Utara," ucapnya.
Ia mengakui inventarisasi lahan masih terkendala beberapa hal. Kelurahan, antara lain, masih menemukan girik aneh dalam proses inventarisasi.
"Ada pemilik yang mengaku itu tanah atau bangunan mereka dengan bukti girik. Padahal, lokasinya diketahui sudah pernah dibebaskan sebelumnya. Makanya, perlu waktu agak lama untuk menangani yang begitu," ujar Imron.
Seusai inventarisasi, hasilnya dibawa ke Badan Pertanahan Nasional. Selanjutnya akan dilakukan pematokan, diikuti taksiran harga dan pembayaran.
Lelang proyek
Anggota Forum Musyawarah Warga RT 009/004 Kampung Baru, Siswoyo (41), kepada wartawan, mengatakan, sosialisasi menyangkut pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Angke sudah dilakukan empat kali. "Di pertemuan pertama, katanya lebar kali hanya akan ditambah 11 meter dihitung dari garis tengah kali," kata Siswoyo.
Namun, Siswoyo dan sejumlah warga lain kesal melihat petugas merentangkan alat ukur 30 meter di sisi kanan dan kiri kali tersebut. "Lebar sekali, kan, kalau begitu," ucapnya.
Tidak tebang pilih
Adapun Pemerintah Kota Bekasi memastikan tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan di sempadan sungai yang menyalahi ketentuan perundang-undangan baik itu hunian liar maupun area komersial. Kawasan yang ditertibkan disesuaikan dengan kebutuhan penataan kota.
"Kami membuat prioritas penertiban di sempadan sungai itu berdasarkan perencanaan. Banyak banget yang harus ditertibkan. (Semua bangunan) Itu jadi target kami. Tinggal tunggu waktu saja," ujar Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara Hanafi, di kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (24/11).
Menurut Koswara, pihaknya akan menertibkan bangunan yang berada di sempadan sungai selama melanggar peruntukan lahan sebagai bentuk komitmen pengamanan aset negara. Kendati demikian, tidak semua penertiban dilakukan sekaligus dalam satu tahun. "Kami susun prioritas bergantung kebutuhan karena keterbatasan anggaran dan tim," kata Koswara.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota Bekasi Krisman Irwandi menambahkan, bangunan pabrik dan area komersial yang berdiri di sempadan sungai dipastikan juga akan disegel ataupun diminta untuk digeser. "Kalau memang menyalahi aturan, pasti akan dibongkar atau disegel," katanya.