JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan Mahkamah Konstitusi yang belum juga memutuskan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Kenapa kali ini kok lama sekali MK mutusinnya," kata Ahok di Kantor PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Pada September lalu, Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 yang mengatur kewajiban cuti kepala daerah petahana yang mencalonkan diri maju kembali di daerah yang sama. Saat itu, Ahok menolak jika harus cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017.
Ahok sempat beberapa kali menjalani persidangan. Namun saat mulai cuti per 28 Oktober 2016, MK belum pernah lagi melaksanakan sidang.
Sikap Ahok yang mempertanyakan MK tak lepas dari kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) GUbernur DKI Sumarsono yang mengubah beberapa program yang sudah disusunnya dalam APBD 2017. (Baca: Mendagri Rilis Aturan Petahana Cuti Kampanye, Plt Dapat Teken APBD)
Ahok menilai seorang Plt Gubernur tidak punya wewenang untuk menggantikan hak seorang gubernur dalam penyusunan APBD. Karena itu, ia menilai Sumarsono tidak berhak mengubah program-program yang sudah ia susun dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2017.
"Tapi surat Mendagri menyatakan sama (antara Gubernur dan Plt Gubernur) ya sudah. Makanya saya bawa ke MK. Berdebat kusir juga capek. Saya berharap MK bisa cepat putusin," ujar Ahok.