JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Dodi Djiwo Pramono (34), ditangkap tim khusus Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (29/11/2016).
Penangkapan Dodi dilakukan setelah mendapat laporan dari salah seorang pemohon SIM, Rian Santoso.
Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Doni Hermawan mengatakan, korban bernama Rian melaporkan kepada timsus bahwa telah ditipu Dodi. Rian melaporkan, telah dimintai uang sebesar Rp 800.000 untuk membuat SIM A, tetapi SIM tersebut tak kunjung jadi.
Saat membuat laporan, Rian menyertakan foto dan ciri-ciri Dodi kepada petugas. Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota timsus bernama Aiptu Rafi melihat orang mirip dengan foto yang dikirimkan Rian sedang berkeliaran di area Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Pelaku sedang menawarkan jasa kepada calon peserta uji SIM dan peserta telah memberikan sejumlah uang untuk pengurusan SIM A baru Sebesar Rp 800.000 dan pengurusan perpanjangan SIM A dan C sebesar Rp 1,5 juta," ujar Doni, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/11/2016).
(Baca: Satpas Daan Mogot Bantah Terlibat Praktik Calo Pembuatan SIM)
Melihat Dodi sedang menawarkan jasa kepada calon peserta, kata Doni, timsus langsung membekuknya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjadi calo selama dua pekan.
"Total korban dari pelaku selama dua minggu beraksi ada enam orang," ucap dia.
Selanjutnya, Dodi bersama barang bukti sejumlah uang diserahkan ke Polsek Cengkareng untuk diperiksa lebih lanjut.