JAKARTA, KOMPAS.com - Raperda APBD DKI Jakarta 2017 akan disahkan pada 19 Desember 2016. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menjadi APBD 2017 berjalan sesuai jadwal yang ada.
"Pengesahan (APBD 2017) menurut jadwal, 19 Desember selesai. Kemudian diserahkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Sumarsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Pemprov DKI Jakarta sudah menyerahkan draf Raperda APBD 2017 kepada DPRD DKI Jakarta pada Selasa kemarin. Tiap fraksi di DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangannya terhadap draf raperda tersebut hari ini.
Setelah itu, masih akan ada pembahasan lebih detail.
"Kami eksekutif diberi waktu sekitar 5 harilah untuk memberi jawaban atas pandangan fraksi ini," kata Sumarsono.
Sumarsono meyakini, pengesahan APBD DKI 2017 berlangsung tepat waktu.
"Saya kira hampir tidak ada masalah dengan APBD. Baru kali ini, kami ciptakan sejarah baru percepatan APBD," kata Sumarsono.
Adapun total RAPBD tahun anggaran 2017 mencapai Rp 70,28 triliun atau meningkat 4,65 persen dibandingkan dengan nilai APBD 2016 sebesar Rp 67,16 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.