Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Terbitkan Salinan Putusan Kasasi soal Kasus JIS

Kompas.com - 30/11/2016, 21:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung didesak segera menerbitkan salinan putusan kasasi dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) dengan terpidana lima orang petugas kebersihan.

Pakar hukum pidana Universitas Nasional Azmisyah Putra saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/11/2016), mengatakan bahwa penerbitan salinan putusan itu merupakan salah satu bukti bahwa MA serius mereformasi hukum di Indonesia.

"Karena itu menyangkut perjuangan seseorang dalam mencari keadilan," kata Azmisyah.

Sehari sebelumnya, ketika diskusi publik membedah kasus JIS itu Azmisyah mengatakan bahwa penyerahan salinan putusan kasasi itu merupakan syarat bagi para terpidana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.

Penyerahan salinan itu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi terpidana bahwa mereka memang menerima vonis seperti yang disebutkan selama ini.

"Jadi, kalau ada orang yang merasa tidak terpenuhi hak-hak hukumnya, dia bisa menentukan langkah selanjutnya demi mencari keadilan," ujar Azmisyah.

Pada tanggal 28 Juli 2015, MA menolak kasasi yang diajukan para terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, hingga 1,5 tahun berlalu, salinan putusan itu belum diserahkan oleh Mahkamah Agung sehingga upaya hukum PK oleh terpidana masih terganjal.

Dalam tataran akademis, Azmisyah meyakini penerbitan putusan kasasi bukan merupakan hal yang rumit sebab amar putusan tersebut sudah ada dan harusnya tinggal dipublikasi sehingga bisa memberikan kejelasan secara hukum.

Oleh karena itu, dia menganggap belum terbitnya salinan putusan kasasi kelima petugas kebersihan yang telah diputuskan sejak 1,5 tahun lalu, adalah sesuatu yang janggal.

"Sekarang semua publikasi kan serbamudah, harusnya hari ini diputuskan besoknya sudah ada salinannya," ujarnya.

Azmisyah pun menyatakan keseriusan MA dalam mereformasi hukum bisa diragukan jika dalam publikasi salinan putusan saja justru mengundang tanda tanya.

"Karena penundaan penerbitan salinan putusan itu, justru menjadi celah pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan keadaan," katanya.

Sementara itu, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting berpendapat bahwa masih ada celah-celah hukum yang mesti diperbaiki secara serius oleh negara.

Dalam kasus JIS, katanya, salah satu poin yang mesti dibenahi adalah implementasi sistem peradilan itu sendiri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com