JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait laporan adanya pemasangan stiker pasangan cagub-cawagub, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di pos sekuriti rumah dinasnya.
Prasetio yang juga ketua tim pemenangan Ahok-Djarot itu memenuhi panggilan Bawaslu DKI pada Rabu (30/11/2016) malam. Dia menjelaskan tidak mengetahui adanya stiker tersebut.
"Enggak mungkin saya berhenti di pos satpam, saya enggak ngerti, gitu aja. Inilah sekarang, kan enggak tahu kerjaan orang atau iseng," ujar Prasetio, seusai memberikan keterangan di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, menuturkan, adanya stiker yang terpasang itu dilaporkan oleh masyarakat pada Senin (28/11/2016). Bawaslu DKI memanggil Prasetio untuk mendengarkan klarifikasi.
"Laporannya itu diduga ada pemasangan stiker di rumah dinas beliau. Kan rumah dinas itu fasilitas negara, enggak boleh ada kegiatan yang mengarah kepada kampanye," kata Mimah.
Dalam laporan tersebut, stiker Ahok-Djarot itu diduga dipasang oleh Prasetio. Namun, Prasetio justru membantahnya dan mengaku tidak mengetahui keberadaan stiker tersebut
"Jadi kami sarankan memang itu lebih baik dicopot karena memang enggak boleh ada pemasangan atribut-atribut yang terkait dengan kampanye dalam fasilitas negara," ucap Mimah.
Keputusan apakah stiker Ahok-Djarot di rumah dinas Prasetio itu merupakan pelanggaran atau bukan akan ditentukan pada Sabtu (3/12/2016), lima hari setelah dilaporkan. Namun, kemungkinan tidak ada sanksi karena Prasetio tidak mengetahui keberadaan stiker tersebut.