JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan belum bisa memastikan apakah massa buruh akan berunjuk rasa pada 2 Desember 2016 mendatang. Secara pribadi, dia berharap buruh menunda renca berdemonstrasi.
"Belum pasti (buruh akan demo 2 Desember), karena akan bergabung dengan massa juga ya. Kan lain ya, kalau buruh kan (menuntut penghapusan) PP 78. Kalau (aksi damai 2 Desember) ini doa bersama," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/11/2016) malam.
Iriawan mengaku Polda Metro Jaya telah bertemu dan berkomunikasi dengan perwakilan buruh. Dari pertemuan tersebut, Polda Metro Jaya meminta buruh untuk menunda rencana demo pada 2 Desember.
"Kami juga bertemu dengan teman buruh kalau mereka sepakat tak turun ke jalan. Hari biasa kan lebih bagus agar pengamanan dan pelayanan (Polri) bisa menjadi lebih fokus," ucap Iriawan.
(Baca: Presiden KSPSI Tegaskan Tidak Ikut Mogok Kerja Buruh pada 2 Desember)
Meski begitu, kata Iriawan, pihak buruh belum dapat memastikan apakah akan tetap berdemonstrasi pada 2 Desember atau menundanya di lain hari.
Iriawan berharap Presiden Konferendasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal segera menyatakan sikapnya.
"Buruh akan komunikasi dengan kawan-kawannya. Mudah-mudahan Pak Said Iqbal mau nurut. Dia maunya (demo) ke Balai Kota. Ini masih dibicarakan dengan temannya," kata Iriawan.
KSPI sebelumnya mengumumkan rencana mogok nasional yang akan dilangsungkan pada 2 Desember 2016. Rencananya, mogok Nasional akan dilaksanakan dalam bentuk demonstrasi di 20 Provinsi dan 250 Kabupaten/Kota.
Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim aksi tersebut akan melibatkan hampir satu juta buruh di Indonesia. Menurut dia, lebih dari 200.000 buruh di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang akan berunjuk rasa di depan Istana dengan titik kumpul di bundaran Hotel Indonesia (HI).
Tuntutan buruh yakni meminta pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, menaikkan upah minimum provinsi/kota sebanyak 15 sampai 20 persen. Mereka juga meminta polisi memenjarakan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.