Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efek Jera untuk Para Penghadang Kampanye

Kompas.com - 01/12/2016, 08:23 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta kembali mengusut kasus penghadangan kampanye terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Kali ini, Bawaslu mengusut peristiwa penghadangan ketika Djarot berkampanye di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, ada dua orang yang dilaporkan dalam dugaan penghadangan kampanye tersebut.

"Ada dua nama yang disebutkan oleh pelapor. Sementara ini (yang dilaporkan adalah) warga," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2016) malam.

Peristiwa penghadangan itu terjadi ketika Djarot mengunjungi permukiman dan berdialog dengan warga di pinggir rel kereta. Namun, sekelompok orang menghadang dan tak mengizinkan Djarot blusukan di sana.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Djarot dan rombongan memilih memutar balik dan melanjutkan blusukan-nya di Kelurahan Bendungan Hilir, seberang rel kereta.

(Baca: Bawaslu Sebut Penghadangan Saat Kampanye Pilkada Hanya Ada di Jakarta)

Terkait dugaan penghadangan itu, Djarot sudah dipanggil Bawaslu untuk memberi kesaksian. Djarot mengaku membawa sejumlah bukti berupa foto dan video dokumentasi upaya penghadangan tersebut.

Setelah memberikan keterangan, Djarot berharap Bawaslu bisa segera menangani kasus tersebut agar tidak terjadi lagi penghadangan dan memberikan efek jera.

"Tinggal sekarang ketegasan Bawaslu dan gakkumdu untuk memproses supaya benar-benar tidak ada lagi penistaan dalam demokrasi kita," kata dia.

Bawaslu DKI memiliki waktu lima hari untuk menangani dugaan penghadangan tersebut sejak dilaporkan pada Senin (28/11/2016) hingga Sabtu (3/12/2016). Setelah itu, Bawaslu DKI bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) akan memutuskan apakah penghadangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu atau tidak.

Diduga, ada pelanggaran terhadap Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam penghadangan terhadap Djarot. Ancaman hukumannya, 1-6 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp 6 juta.

Sebelum kasus ini, beberapa kasus penghadangan kampanye juga pernah diusut Bawaslu DKI. Salah satu peristiwa penghadangan di Kembangan, Jakarta Barat, bahkan sudah ditetapkan sebagai tindak pidana.

Orang yang melakukan penghadangan, NS, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. NS merupakan penjual bubur di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dan mengaku mengaku menghadang kampanye Djarot karena membenci pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, karena dinilai telah menistakan agama.

Djarot pernah mengatakan rekaman video dari media televisi sangat membantu dia dan timnya untuk mengumpulkan barang bukti. Sehingga, para penghadang kampanye bisa dicari dan diberi hukuman agar jera.

"Membantu banget lho video dari tv tv itu," ujar Djarot.

Djarot beberapa kali mencoba berdialog dengan para penghadangnya. Dia mencoba menjelaskan bahwa kampanye merupakan hak cagub dan cawagub. Itu juga merupakan hak warga yang ingin mendengar program calon pemimpinnya dan menghadang kehadiran cagub atau cawagub sama saja melanggar hak warga.

Kompas TV Kampanye Djarot Kembali Dihadang Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com