JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mengomentari pelimpahan barang bukti kasus dugaan penistaan agama dari Polri ke Kejaksaan Agung RI, di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).
"Pak Ahok tak berkomentar dan berkata apa pun. Sangat kooperatif dan tenang," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Rikwanto mengatakan, Ahok juga menolak membuat pernyataan usai penyidik Mabes Polri memaparkan barang bukti.
Rikwanto menjelaskan, penyidik menjelaskan status tersangka dan barang bukti kepada Ahok. Selain itu, Ahok juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum penyerahan atau tahap kedua pelimpahan ke Kejaksaan Agung RI.
"Setelah proses itu dan tanda tangan administrasi, tanggung jawab hukum Ahok ada di pihak kejaksaan," kata dia.
(Baca: Ekspresi Datar Ahok Saat Hadiri Pelimpahan Barang Bukti di Bareskrim)