JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono, menjelaskan surat rekomendasi itu untuk mempertimbangkan revisi formula penghitungan nilai upah minimum provinsi (UMP) ke depannya.
"Ya namanya ke depan, artinya PP 78/2015 sampai sekarang masih berlaku. Kita harus taat pada (aturan) itu saja intinya," kata Priyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Dengan demikian, nilai UMP DKI 2017 yang sudah ditetapkan tidak dapat berubah. Kecuali, Menakertrans menyepakati usulan revisi tersebut.
Berdasarkan PP 78/2015, formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) adalah rata-rata nilai KHL (kebutuhan hidup layak) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Usulan revisi itu dilatarbelakangi oleh nilai UMP di daerah sekitar Jakarta. Dengan penghitungan PP 78/2015, UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. Kemudian Kota Bekasi sebesar Rp 3,6 juta, Kabupaten Bekasi sebesar Rp 3,53 juta, dan Kabupaten Karawang sebesar Rp 3,6 juta.
"Kemarin itu melihat kondisi riil di lapangan dibandingkan dengan daerah penyangga. Tapi upah minimum provinsi DKI itu paling tinggi dibanding provinsi lain, Jawa Barat aja kurang lebih Rp 1,42 juta. Kita kan provinsi," kata Priyono.
Priyono menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebelumnya juga pernah bersurat tentang hal yang sama kepada Menakertrans. Hanya saja usulan tersebut tak disepakati sehingga Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu kepada PP 78/2015 dalam menetapkan nilai UMP DKI 2017.
Surat yang dikirim Sumarsono belum mendapat balasan dari Menakertrans.