JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, sebagai pelanggaran administrasi.
"Yang baru, dugaan politik uang dilakukan Agus-Slyvi yang menjanjikan program satu miliar saat kampanye di Jakarta Utara. Tapi tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilunya," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2016).
Mimah menjelaskan, rencana program Rp 1 miliar per RW diduga sebagai politik uang karena program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Apa yang disampaikan Pak Agus saat itu tidak tercatat dalam visi misi," kata Mimah
Meski menyebut ada dugaan politik uang, Mimah menyatakan tidak ada unsur tindak pidana dalam program Rp 1 miliar per RW yang dijanjikan Agus-Sylvi. Oleh karena itu, pelanggaran tersebut dilaporkan ke KPU DKI sebagai pelanggaran administrasi.
"Kami (Bawaslu) duga ada dugaan pelanggaran administrasinya. Maka, dugaan itu kami teruskan pada KPUD. Sanksinya kami serahkan pada KPUD," kata Mimah.
(Baca: Program Agus-Sylvi, dari Bantuan Rp 5 Juta Per Keluarga Miskin, hingga Rp 1 Miliar Per RW.)
Ralat judul dan isi berita: Judul sebelumnya"Program Rp 1 Miliar Per RW Agus-Sylvi Dinyatakan sebagai Politik Uang" dinilai kurang tepat sebab Bawaslu menyatakan ada dugaan baru mengenai politik uang yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi. Oleh karena itu, redaksi meralat judul dan isi berita dan menyatakan permohonan maaf atas kesalahpahaman ini. Terima kasih.