Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua ACTA: Polisi Sita Laptop dan Ponsel dari Rumah Kivlan Zein

Kompas.com - 02/12/2016, 21:31 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu mengatakan, penyidik menyita telepon genggam dan komputer jinjing milik Kivlan Zein. Kedua barang tersebut disita saat penyidik menangkap Kivlan di kediamannya.

"Disita dari rumah beliau itu HP (handphone) dan laptop," kata Krist di depan pintu masuk Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).

Ia mengaku sempat bertemu Kivlan saat shalat magrib di Mako Brimob.

(Baca juga: Prabowo Harap Polisi Punya Dasar Kuat Terkait Penangkapan Kasus Makar)

Adapun Krist disebut Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum bagi Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet yang diamankan pada hari yang sama dengan Kivlan.

Saat diamankan, Ratna sempat menelepon Yusril yang merupakan Dewan Pembina ACTA.

Polisi menangkap Kivlan Zein karena diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Krist mengatakan, saat menjemput Kivlan, penyidik Polda Metro Jaya didampingi oleh Pasi Intel Kodam Jaya.

Menurut Krist, penjemputan Kivlan yang merupakan pensiunan mayor jenderal itu harus bersinergi dengan pihak Kodam Jaya.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Penyidik, lanjut dia, hanya membawa surat tugas dan surat penggeledahan.

"Tanpa surat perintah penangkapan. Tapi beliau (Kivlan) kooperatif," ucap Krist.

Selain Kivlan, polisi mengamankan Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.

Tujuh di antaranya, termasuk Kivlan, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

(Baca juga: Penyelidikan 10 Tersangka Makar sejak Tiga Pekan Lalu)

Sementara itu, Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran, dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.

Kompas TV 10 Tokoh Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Makar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com