Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Sylviana Bagikan Nomor Kepala Dinas kepada Warga?

Kompas.com - 03/12/2016, 07:55 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Memberikan nomor kepala dinas kepada warga menjadi jawaban calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, atas keluhan warga yang disampaikan kepadanya saat kampanye, Jumat (2/12/2016).

Sylviana berjanji memberikan nomor telepon pribadi Kepala Dinas Tata Air, Kepala Dinas Bina Marga, dan Kepala Dinas Kesehatan kepada warga Rawa Bebek, Pulogebang, Jakarta Timur.

Sylviana meminta kepada Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pulogebang untuk menelepon sendiri kepala dinas dan satuan kerja perangkat dinas (SKPD) terkait dan mengadukan masalahnya.

Dia bercerita pengalamannya menelepon Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendarwan yang jadi sorotan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

"Kalau enggak berhasil, baru saya yang telepon. Bilang saja 'Saya Ketua LMK Rawa Bebek, nah kemudian saya sudah tanya sama Bu Sylvi, tolong Pak dibantu.' Kalau enggak di-openi bilang saya," kata Sylvi di Rawa Bebek, Jumat.

(Baca: Sylviana Janji Bagikan Nomor Kepala Dinas kepada Warga)

Sylvi sempat disoroti Sumarsono sekitar tiga pekan lalu, saat Sylvi blusukan ke Pasar Poncol, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Di lokasi itu, Sylviana melihat ketidakteraturan penataan pedagang yang berjualan serta kebersihan pasar. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta itu langsung menghubungi Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Aji dan meminta sampah tersebut dibersihkan karena sangat mengganggu kenyamanan para pedagang serta pengunjung.

Sylviana juga menghubungi Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan saat melihat parit dipenuhi lumpur dan sampah. Teguh juga diminta Sylviana untuk segera membersihkan parit tersebut.

Sumarsono kemudian menyoroti telepon Sylviana itu. Ia menegaskan, cagub dan cawagub DKI tidak memiliki wewenang untuk memberi perintah kepada PNS DKI.

(Baca: Telepon Sylviana Murni pada Kadis Bukan Pelanggaran Pilkada)

Hal ini juga berlaku untuk Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, dan Sylviana Murni, yang berlatar belakang pejabat Pemprov DKI.

Kendati demikian, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak dilarang untuk berkomunikasi dengan PNS DKI. Memberi informasi atau meminta tolong juga tidak dilarang.

Namun, kata Sumarsono, cagub dan cawagub tidak berhak memerintah PNS DKI. Sumarsono juga mengatakan, SKPD yang diperintah tidak wajib untuk mematuhi perintah itu.

Sylviana menyinggung kritikan Sumarsono disebabkan kesalahpahaman. Sylviana menyebut ia memiliki hak sebagai warga biasa untuk mengeluhkan masalahnya. Hanya kebetulan, ia kenal dan berteman dengan pejabat-pejabat DKI yang bisa membereskan masalah yang dikeluhkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com