JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat penuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (5/12/2016). Djarot diperiksa sebagai saksi terkait kasus penghadangan kampanyenya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Jumat (25/11/2016) lalu.
Mantan Wali Kota Blitar tersebut tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak dengan dipadukan dengan celana jeans.
"Saya datang atas kasus penghadangan di wilayah Benhil ya sama Petamburan," ujar Djarot di lokasi.
Djarot mengatakan, dalam kasus penghadangan ini, tim pemenangannya yang membuat laporan ke Bawaslu DKI Jakarta. Ia belum mengetahui laporan yang ditindaklanjuti oleh polisi ini ada satu terlapor atau dua terlapor.
Sebab, saat tim pemenangannya membuat laporan di Bawaslu DKI Jakarta menyertakan dua pelapor.
"Saya enggak tahu, katanya kemarin dari Bawaslu sudah dilimpahkan, ada dua ya yang diduga," ucap dia.
Penghadangan di Petamburan merupakan penghadangan kampanye yang keenam kalinya dialami Djarot. Saat itu, Djarot sedang melakukan blusukan ke Jalan Administrasi II RT 009 RW 012 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).
Dari memasuki Jalan Administrasi II Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Djarot menyusuri sejumlah jalan hingga masuk Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang. (Baca: Penghadang Djarot di Petamburan Jadi Tersangka)
Saat berada di pintu air Petamburan di RW 05 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, muncul sekelompok warga yang menghadang Djarot melewati jalan itu. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Djarot dan rombongan memilih memutar balik dan melanjutkan blusukan ke Kelurahan Bendungan Hilir, yang terletak di seberang rel kereta.