JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, melaporkan pemilik akun Facebook 'Anies Sandi Uno' ke Polda Metro Jaya.
Akun tersebut dilaporkan karena menyebarkan fitnah dan menyerang calon gubernur pesaingnya, Agus Harimurti Yudhoyono.
"Jadi itu sudah kami laporkan ke polisi, bahwa itu bukan (akun) resmi dari Anies-Sandi," kata Sandiaga, di sela-sela kampanyenya di Pisangan, Matraman, Jakarta Timur, Senin (5/12/2016).
Sandiaga menuturkan, ia dan tim pemenangannya mengedepankan demokrasi yang sejuk dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia juga mengaku sudah mengingatkan para relawannya agar tidak menebar kebencian melalui media sosial atau media lainnya.
"Kami tidak akan menolerir apapun bentuk dari pada hate speech, akan kami pecat, dan akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib," ujar Sandiaga.
(Baca: Timses Anies-Sandi Laporkan Akun FB yang Serang Calon Lain)
"Dan kemarin ada satu akun yang ternyata menyebarkan kebencian dan itu bukan akun kami, jadi kami laporkan. Dan mudah-mudahan segera ditutup dan ditindak segera," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, wakil ketua bidang advokasi dan keamanan tim pemenangan Anies-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan akun tersebut mem-posting kata-kata bernada provokatif yang menyerang Agus dan keluarganya, dengan seolah-olah akun tersebut merupakan akun resmi media sosial pasangan Anies-Sandi.
Setelah dicek, akun tersebut sudah menghujat dan memprovokasi sejak lama. Dalam membuat laporan ini, Yupen membawa barang bukti berupa screenshot posting-an akun tersebut.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan LP/5926/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016.
Dalam laporan tersebut polisi menyertakan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.