JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencucian uang, Mohamad Sanusi, menyampaikan tidak ada kaitannya antara hubungan pertemanannya dengan pengusaha dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI dengan jabatannya sebagai anggota Komisi D DPRD DKI.
Meski bermitra dengan Dinas Tata Air DKI, kata Sanusi, Komisi D tidak berwenang terkait proyek yang sedang dikerjakan Dinas Tata Air dan siapa perusahaan pemenang lelangnya.
"Jangankan saya yang waktu itu masih anggota, ketua komisi pun enggak punya kewenangan," ujar Sanusi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/12/2016).
Sanusi mengatakan biasanya DPRD DKI tidak mengetahui secara detail proyek apa yang sedang dikerjakan oleh SKPD. Memang, DPRD DKI ikut membahas anggaran para SKPD sebelum APBD DKI disahkan. Namun, DPRD DKI tidak mungkin tahu siapa saja perusahaan pemenang lelang yang mengerjakan proyek-proyek itu.
Setelah APBD DKI sah, DPRD DKI tidak bisa mengontrol program satu per satu.
"Kalau ada yang disorot itu pasti berawal dari laporan warga dulu," ujar Sanusi. (Baca: Sanusi: Danu Wira Tak Janjikan Apa-apa, Banyakan Juga Duit Saya)
Hal ini terkait Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, yang mengadu kepada Sanusi karena proyek pembuatan rumah pompanya tidak dibayar Dinas Tata Air DKI. Sanusi mengatakan laporan tersebut bersifat resmi kepada DPRD DKI. Sebab dia menyuruh Danu untuk membuat surat resmi meski Danu adalah temannya.
Setelah itu, barulah Sanusi bisa memanggil Kepala Dinas Tata Air DKI Teguh Hendarwan secara resmi. Pemanggilan itu juga hanya untuk memediasi eksekutif dengan Danu saja.
Bukan untuk membuat keputusan dan memerintahkan kepada Teguh untuk segera membayar proyek yang sudah dikerjakan Danu. Sebelum adanya laporan dari Danu, Sanusi tidak tahu menahu soal nilai kontrak antara perusahaan Danu dan Dinas Tata Air DKI.