JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi siap amankan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sidang perdana perkara tersebut rencananya digelar pada Selasa (13/12/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengamanan sidang itu akan dimotori Polres Metro Jakarta Pusat.
(Baca juga: Ahok Siap Hadapi Sidang Perdana)
Meski begitu, Polda Metro Jaya akan tetap memberikan personel tambahan untuk Polres Metro Jakarta Pusat dalam mengamankan sidang tersebut.
"Pengamanan dari polres dibantu polda. Kekuatan cukup sesuai dengan perkiraan intelijen," ujar Argo saat dihubungi, Selasa (6/12/2016).
Argo enggan merinci berapa jumlah personel yang akan diterjunkan saat persidangan perkara yang diprediksi akan menjadi sorotan tersebut.
Pihaknya juga belum merancang strategi khusus dalam pengamanan sidang Ahok itu.
Namun, ia memastikan polisi siap memberikan pengamanan maksimal dalam sidang itu agar berjalan kondusif.
"Yang terpenting sudah dapat dilakukan dengan lancar. Jumlah petugas cukup untuk mengamankan," kata dia.
Sidang perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dimulai pada Selasa (13/12/2016) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat.
Gedung tersebut merupakan lokasi PN Jakarta Pusat sebelum berpindah tempat ke Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
(Baca juga: Sidang Perdana Ahok Digelar Selasa Depan dan Terbuka)
Sidang akan berlangsung di lantai dua, tepatnya di Ruang Koesoemah Atmadja. Jika sesuai jadwal, sidang ini dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sidang ini akan dipimpin lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota.