JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan program bantuan Rp 1 miliar ke tiap RW yang diusung oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, bukan merupakan money politic atau politik uang.
"Kalau kajian di KPU, seorang calon kepala daerah yang kampanye menjanjikan, 'Kalau terpilih, saya akan mengalokasikan anggaran sekian-sekian', itu bukan kategori pelanggaran," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Sumarno menjelaskan, program yang disampaikan Agus saat kampanye tersebut wajar dilakukan oleh calon kepala daerah mana pun. Selain itu, ia juga menjelaskan, sebuah kampanye disebut politik uang ketika calon kepala daerah menjanjikan sejumlah uang jika warga memilihnya pada pilkada.
"Yang termasuk kategori politik uang itu adalah, 'kalau nanti dia menjanjikan kamu pilih saya atau dukung saya, saya kasih uang sekian-sekian'. Sanksinya politik uang itu cukup berat, dianulir dari pencalonan," kata Sumarno. (Baca: Bawaslu Nyatakan Anies-Sandiaga Tak Terbukti Lakukan Politik Uang)
Bawaslu DKI sebelumnya sempat menyebut program ini sebagai politik uang. Belakangan, Bawaslu DKI Jakarta telah melimpahkan dugaan pelanggaran ini ke KPU DKI Jakarta karena merupakan masalah administrasi.
Kemudian, KPU DKI Jakarta berwenang untuk menetapkan pelanggaran sekaligus memberikan sanksinya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.