JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan menagihkan pajak ke sejumlah penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Rabu (7/12/2016) pagi.
Objek pajak pertama yang ditagih adalah pihak Apartemen Pakubuwono Terrace yang terletak di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pihak apartemen ini belum membayar PBB-P2 periode 2016 dengan besaran Rp 2.334.010.800.
"Kami melihatnya dan teman-teman kan mitra, karena bagaimana pun Pemda DKI besar karena mitra kami tidak ingin berujung pada UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," kata Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari, Rabu.
"Kalau bisa jangan sampai ke sana, enggak usah ada upaya hukum, kita hadir pelaksaan instruksi gubernur," sambung Johari.
(Baca juga: DKI Peroleh Rp 1 Triliun Selama Sebulan Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN)
Pihak Sudin Pelayanan Pajak sebelumnya memasang stiker di depan apartemen. Stiker tersebut berisi pemberitahuan bahwa pengelola apartemen itu menunggak pajak.
Namun, hingga jatuh tempo PBB pada 31 Agustus 2016, PT Selaras Mitra Sejati selaku pengembang Apartemen Pakubuwono Terrace belum membayar pajak terutang. Akibatnya, pihak apartemen dikenakan denda Rp 186.720.664.
Langga, pegawai dari bagian legal PT Selaras Mitra Sejati, sebelumnya sudah berkomitmen akan melunasi pajak pada Desember 2016.
Namun, ketika diminta menandatangani berita acara penagihan utang untuk memastikan pembayaran, Langga tak bisa memastikannya.
"Kami selaku developer, untuk penyeleaaian PBB tahun ini sebenarnya kewajiban tenant (penghuni). Kami sedang menagihkan ke tenant, dari building management," kata Langga.
(Baca juga: Gedung Menara Kuningan Tunggak Pajak Rp 1 Miliar)
Johari mengatakan, jika PT Selaras Mitra Sejati mampu membayar tunggakan pada tahun ini, pihaknya bisa menghapuskan bunga.
Namun, jika belum juga membayar hingga akhir tahun, Johari mengancam melimpahkan penagihannya ke kejaksaan.
"Kita sudah ada MoU (nota kesepahaman) dengan KPK, dengan Kejaksaan Tinggi, ternyata wajib pajak hari ini tidak bisa memenuhi, ya strategi saya, saya limpahkan," kata Johari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.